Berantas Peredaran Narkoba, Dalam Sepekan Polda Sumsel Berhasil Tangkap 13 Tersangka

berantas peredaran narkoba dalam sepekan polda sumsel berhasil tangkap 13 tersangka 26706
Bid TIK Polda Kepri

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Ditresnarkoba, Kombes Pol Heri Istu Haryono mengatakan, bahwa sesuai dengan instruksi pihaknya akan memerangi peredaran gelap narkoba.

“Dengan terus memerangi peredaran gelap narkoba kita pastikan akan terus berjuang demi menyelamatkan generasi muda dari barang haram tersebut,” jelas Kabid Humad Polda Sumsel, Senin (9/8/21).

Kabid Humas Polda Sumsel menuturkan, bahwa dalam sepekan di Agustus 2021 ini anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 13 orang dengan tujuh laporan polisi.

“Dari tangan para pelaku anggota kita mengamankan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Ditresnarkoba, Kombes Pol Heri Istu Haryono mengatakan, bahwa sesuai dengan instruksi pihaknya akan memerangi peredaran gelap narkoba.

“Dengan terus memerangi peredaran gelap narkoba kita pastikan akan terus berjuang demi menyelamatkan generasi muda dari barang haram tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Sumsel, Senin (9/8).

Kabid Humas Polda Sumsel menuturkan, bahwa dalam sepekan di Agustus 2021 ini anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 13 orang dengan tujuh laporan polisi.

“Dari tangan para pelaku anggota kita mengamankan 1,6 Kilogram (Kg) sabu dan 458 butir pil ekstasi,” jelas Kabid Humas Polda Sumsel.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

” tegas Kabid Humas Polda Sumsel.