Ditreskoba Polda Jatim berhasil meringkus dua pengedar Narkotika jenis sabu dan extacy yang diselundupkan dari negara Malaysia melalui ekspedisi jalur laut, Dari penangkapan ini polisi mengamankan sabu seberat 3,9 Kilogram yang dibagi dalam delapan poket serta 996 Pil ekstasi yang dibagi di dua poket.
Dari pengungkapan Ditreskoba mengamankan dua tersangka, satu adalah pengedar berinisial ICK, serta wanita pemesan narkoba berinisial CK.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka ICK mengaku narkotika jenis sabu sabu pesan dari seorang bandar asal negeri Jiran, Malaysia.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan terbongkar penyelundupan Narkotika antar negara ini membuktikan kepolisian Indonesia tidak surut memerangi segala bentuk kejahatan narkoba sekalipun ditengah wabah Pandemi Covid 19.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat dua, serta pasal 132 ayat 1, undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.