“Dari 45 kasus atau LP (Laporan Polisi) dengan 66 tersangka, ada salah satu yang kita kenakan pasal TPPU, dan Itu dari salah satu tersangka, yang secara detail tidak saya sebutkan karena tersangkanya banyak. Kemudian dari beberapa LP,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, Jumat .
Dari ungkap kasus tersebut, Polisi menyita barang bukti dari kejahatan TPPU berupa uang sebanyak Rp1 miliar. “Telah disita barang bukti uang sebanyak Rp1 miliar,” jelas Kabidhumas.
Selain barang bukti uang yang disita, polisi juga unit kendaraan yang dikenakan Pasal TPPU tersebut. “Di antaranya satu unit Vellfire, kemudian satu unit kendaraan jenis undai, dan Grand Livina,” jelas Kombes. Pol. Endra Zulpan.
Kabidhumas menambahkan, pengenaan pasal TPPU dalam pengungkapan kasus narkoba merupakan bentuk keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas kejahatan. “Kemudian yang terkait dengan pencucian uang, kenapa TPPU juga diungkapkan membuktikan Polda Metro Jaya tidak main-main dalam memberantas kejahatan,” jelasnya.