Bid TIK Polda Kepri – Bangka. Tim Kelambit Satreskrim
Polres Bangka menangkap kawanan pencuri bersenjata api (senpi) di Pulau Bangka,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ketiga pelaku tersebut telah beraksi di 18
tempat kejadian perkara (TKP) di daerah itu.
“Ketiganya berinisial SS warga Parit Pekir Sungailiat dan SA
warga Girimaya Kota Pangkalpinang, dan A (47) warga Parit Tujuh Kuday
Sungailiat Kabupaten Bangka. Ketiganya merupakan residivis kambuhan kasus
pencurian,” jelas Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakaria, S.I.K, Senin
(29/5/23).
Ia mengungkapkan, pelaku pencurian berinisial (SS) dan (SA)
ditangkap polisi di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Bangka Barat saat hendak
menyeberang ke Pulau Sumatera untuk melarikan diri pada Jumat (26/5/23)
menjelang subuh. Pelaku utama memiliki senjata api (senpi) rakitan dengan
peluru aktif.
“Pengungkapan aksi kawanan pencuri meresahkan ini berawal
adanya informasi sejumlah kejadian di wilayah hukum Polres Bangka. Lalu, Tim
Kelambit Polres Bangka dipimpin Aipda Hendra Yadi lalu melakukan penyelidikan
selama beberapa hari,” jelasnya.
Setelah berhasil diamankan, jelasnya, kedua pelaku mengaku
telah beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Bangka. Mereka juga sempat
membobol rumah anggota polisi di daerah itu. Beberapa barang hasil curian
dijual hingga ke Kelapa dan Jebus Kabupaten Bangka Barat. Pelaku berhasil
ditangkap bersama komplotannya saat sedang melakukan aksi pencurian di gudang
toko milik bosnya sendiri di Kelurahan Kuday Sungailiat.
“Saat beraksi, kawanan ini menggunakan sepeda motor dan
mobil pickup rentalan. Sejumlah barang berharga yang nilainya mencapai ratusan
juta rupiah dari 18 TKP berhasil dihajar. Hasil curian, berupa pasir timah lobi
mencapai 700kg lebih, ratusan pax rokok berbagai merek, uang tunai, ratusan ban
motor dan ban mobil, televisi, besi, televisi, tabung gas, kompor gas,
handphone dan lainnya,” tutupnya.