Bawaslu: Voucher Belanja atau Uang Digital Jadi Modus Politik Uang di Pemilu 2023

bawaslu voucher belanja atau uang digital jadi modus politik uang di pemilu 2023 62299

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) membeberkan, modus politik uang pada Pemilu dan Pilkada yaitu dengan cara
memberi secara langsung, membagikan barang, dan mengumbar janji.

Selain dalam bentuk riil, pemberian uang secara langsung
juga dilakukan dalam bentuk voucer belanja atau uang digital. “Pelaku
politik uang berharap masyarakat akan memilihnya,” ujar Komisioner Bawaslu
Lolly Suhenty, Senin (14/8/23).

Menurut dia, nominal yang diberikan berkisar antara Rp20
ribu hingga Rp200 ribu. “Buat masa depan Indonesia, ini harga yang sangat
murah,” ucap Lolly.

Sedangkan pembagian barang biasanya berbentuk perlengkapan
ibadah, bahan bangunan, kompor gas, hadiah lomba, dan mesin rumput.
“Sementara janji yang diumbar berupa imbalan uang, barang, maupun proyek
atau pekerjaan di masa tenang,” ucap Lolly.

 

Bawaslu menyatakan pelaku politik uang tidak hanya berasal
dari kandidat dan tim suksesnya. Tetapi juga aparatur sipil negara (ASN),
penyelenggara kegiatan adhoc untuk kampanye, serta simpatisan parpol atau
caleg.

Berdasarkan pemetaan Bawaslu soal IKP (Indeks Kerawanan
Pemilu), Provinsi Maluku Utara tercatat sebagai paling rawan politik uang.
Disusul kemudian oleh Lampung, Jawa Barat, Banten, dan Sulawesi Utara.

Namun, berdasarkan agregasi tiap kabupaten/kota, Papua
Pegunungan menjadi provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi politik uang.
Selanjutnya Sulawesi Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Banten, Lampung,
Papua Barat, Jawa Barat, Kepulauan Riau, dan Maluku Utara.

Sedangkan kabupaten dengan kerawanan isu politik uang
tertinggi adalah Jayawijaya di Provinsi Papua Pegunungan. Disusul Kabupaten
Banggai dan Banggai Kepulauan (Sulawesi Tengah), Sekadau (Kalimantan Barat),
dan Lampung Tengah (Lampung).