Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menyatakan, terdapat 126 dugaan pelanggaran konten siber selama masa kampanye Pemilu 2024. Hal tersebut, terbagi tiga jenis dugaan pelanggaran, yakni ujaran kebencian, hoaks, dan dugaan pelanggaran pemilu.
Ratusan dugaan pelanggaran konten internet itu ditemukan usai Bawaslu melakukan patroli pengawasan siber. Penelusuran itu melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan aduan masyarakat.
“Pelanggaran konten internet ditemukan terdiri tiga jenis, yakni ujaran kebencian Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), hoaks Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan, dugaan pelanggaran Pemilu Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ujar Komisioner Lolly, Rabu .