Bid TIK Polda Kepri – Jakarta: Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) RI telah menyiapkan enam langkah dalam memitigasi pelanggaran politik
uang pada Pemilu 2024. Terlebih, politik uang paling rawan terjadi saat masa
kampanye, masa tenang, dan pungut hitung suara.
“Adapun langkah pencegahan politik uang yang dilakukan
Bawaslu, pertama pendidikan sosialisasi dan pengawasan partisipatif. Kedua,
melalui pengawasan kampanye,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam
keterangan persnya, Senin (23/10/23).
Ketiga, Ketua Bawaslu RI Bagja menegaskan, Bawaslu meredam
politik uang melalui pelaporan dan pengaduan. Keempat penyelidikan dan
penegakan hukum, kelima sanksi dan hukuman.
“Langkah pencegahan keenam yakni berkolaborasi dengan
seluruh stakeholder. Hal itu agar pencegahan dan penindakan politik uang dapat
berjalan dengan baik,” ucap Ketua Bawaslu RI Bagja.
Sejauh ini, Ketua Bawaslu RI Bagja mengungkapkan, Bawaslu
terus berkoordinasi dengan KPU, Kejaksaan, hingga Kepolisian. Diharapkannya,
sinergi itu dapat menuntaskan persoalan politik uang.
“Meningkatkan sinergi dalam mencegah dan menindak
praktik politik uang. Bawaslu menyusun IKP sebagai ‘early warning’ (pencegahan
dini),” jelas Ketua Bawaslu RI Bagja.