Bawaslu: Perlu Ada Pasal Tambahan dalam Rancangan Peraturan KPU Soal Akses Sidalih

bawaslu perlu ada pasal tambahan dalam rancangan peraturan kpu soal akses sidalih 74905

Sejauh ini, Ketua Bagja mengklaim, Bawaslu telah melakukan inventarisasi data pemilih. Yakni, dari hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.

Bahan inventarisasi yang dilakukan Bawaslu, seperti data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih meninggal dunia. Kemudian, pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili dan pemilih yang beralih status menjadi WNA.

“Data potensial pemilih Memenuhi Syarat (MS), pemilih yang beralih status dari TNI/Polri, pemilih DPK, pemilih pemula. Dan pemilih yang beralih status dari WNA menjadi WNI,” ujar Ketua Bagja.

Dalam melakukan pengawan Pilkada 2024, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Bawaslu sangat membutuhkan, instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, hingga TNI-Polri.

“Kami juga melibatkan masyarakat adat, Perusahaan atau perkebunan, RT/RW. Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan pihak terkait lainnya,” ujar Ketua Bagja.