Bawaslu Minta KPU Koordinasi Data Pemilih Bersama Dukcapil

bawaslu minta kpu koordinasi data pemilih bersama dukcapil 60496

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) RI menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkoordinasi dengan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyinkronkan data pemilih tanpa
KTP elektronik. Sebab, Bawaslu menemukan dugaan ketidaksinkronan data pemilih
hingga 4.005.275 orang.

“KPU melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam
Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP elektronik yang ditemukan
Bawaslu sebanyak 4.005.275 orang,” ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty,
dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (3/7/23).

Dengan demikian, ujarnya, 4.005.275 pemilih potensial itu
tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024
yang jatuh pada 14 Februari 2024.

 

Lebih lanjut ia menerangkan, sekitar 4 juta pemilih
potensial tanpa KTP elektronik itu merupakan para pemilih baru yang akan
berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun,
namun belum melakukan perekaman KTP elektronik. Kedua, kelompok tanpa KTP
elektronik itu belum dimasukkan ke daftar pemilih oleh KPU.

Menurut Lolly, adanya pemilih tanpa KTP-e tersebut berdampak
pada tidak terpenuhinya syarat mereka sebagai pemilih untuk menggunakan hak
pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS), sebagaimana diatur dalam Pasal 348
ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal tersebut mengatur pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS
di antaranya, pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada
daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan, pemilik kartu tanda penduduk
elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan, dan pemilik kartu tanda
penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar
pemilih tambahan.