Bawaslu Hadapi Berbagai Persoalan Tangani Netralitas ASN

bawaslu hadapi berbagai persoalan tangani netralitas asn 64681

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu)  menghadapi berbagai
persoalan terkait teknis hukum dan pemaknaan dalam menangani pelanggaran
netralitas aparatur sipil negara (ASN).

“Masalah ASN memang luar biasa. Dalam Pilkada 2020,
terdapat 1.536 dugaan pelanggaran, sementara jumlah perkara yang dihentikan ada
53 dan yang direkomendasikan (untuk ditindaklanjuti) ada 1.398,” ujar
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Puadi,
Selasa .

Ia
mengatakan, terdapat perbedaan penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam UU
Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Ia menuturkan bahwa dalam UU ASN, pelanggaran netralitas ASN
hanya dikenakan sanksi administrasi. Sementara itu, dalam UU Pemilu dan UU
Pilkada terdapat dua jenis sanksi, yakni administrasi dan pidana.

 

Selain itu menurutnya, banyaknya rekomendasi Bawaslu
terkait pelanggaran netralitas ASN dengan status penanganan yang tidak jelas
juga menjadi persoalan tersendiri.

“Ada juga rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil
Negara) yang tidak ditindaklanjuti PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Ini
catatan krusial,” ujarnya.

Bawaslu, ujar
Koordinator, akan memasifkan sosialisasi aturan terkait pedoman
pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu karena masih tingginya
pelanggaran netralitas. Berdasarkan data KASN pada 2022, terdapat 2.073 pegawai
sipil yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas.

Sebanyak 1.605 orang atau 77,5 persen dari jumlah ASN yang
dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran dan mendapat rekomendasi KASN untuk
dijatuhi sanksi.

Sementara itu, 88,5 persen dari jumlah ASN yang terbukti
melanggar atau sejumlah 1.420 orang telah ditindaklanjuti kasusnya dan
mendapatkan sanksi moral dan disiplin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).