Bid TIK Polda Kepri – Bali. Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) berupaya melakukan pencegahan
pelanggaran peserta pemilu maupun pilkada berupa penyalahgunaan narkoba.
Pengawasan melekatpun dilakukan bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi bersama
KPU saat verifikasi faktual terhadap para calon peserta pemilu. Juga
berkoordinasi dengan BNN, dan kepolisian untuk memastikan SKCK (surat
keterangan catatan kepolisian) yang diterbitkan dalam memberikan informasi
riwayat calon jika pernah terlibat penyalahgunaan narkoba,” ujar Ketua
Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5/23).
Ketua Bawaslu menyatakan bagi calon peserta pemilu yang ternyata
dalam proses pendaftaran diketahui menggunakan atau menyalahi penggunaan
narkotika, maka tak serta merta bisa dicoret. “Harus menunggu menjalani
persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan
hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada. Contohnya
kasus salah satu calon bupati Yalimo di Papua pada Pilkada 2020 lalu,”
terangnya.
Selain itu, lanjut dia, dalam pilkada, Bawaslu mempunyai
kewenangan berupa rekomendasi kepada KPU apabila ternyata diketahui calon
diketahui terlibat atau menggunakan penyalahgunaan narkoba. “Rekomendasi
kepada KPU ini terkadang tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh KPU,” jelas
magister hukum dari Utrecht University, Belanda tersebut.
Ia menjelaskan, ketentuan penyalahgunaan narkotika dalam
pencalonan DPD (jalur perseorangan), DPRD dan DPRD, dan calon kepala daerah
diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sesuai Pasal 182 huruf h.
Sedangkan untuk calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Pasal 240
ayat 1 huruf h Undnag-Undang Pemilu 7/2017.
“Kalau untuk calon kepala daerah sesuai Pasal 7 UU
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ujarnya.
Lebih lanjut ia berharap, adanya kerja sama yang semakin
baik dengan jajaran reserse narkoba Polri guna memastikan peserta pemilu
terbebas dari jeratan penyalahgunaan narkotika.
“Meskipun sudah ada Sentra Gakkumdu yang di dalamnya
ada Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, kita harapkan penanganan narkoba ini
masuk dalam pemilu dan pemilihan untuk memastikan demokrasi berjalan dengan
sehat,” ungkapnya.