(Bawaslu) RI mendorong seluruh kepala desa (kades) se-Indonesia menjaga
netralitas pada Pemilu 2024 mendatang. Seluruh kades juga diminta aktif
menyosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat.
“Kepala desa dan Pengawas pemilu harus saling mendukung dan
melakukan sosialisasi. Apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa
kampanye,” ujar Komisioner Bawaslu Totok Hariyono dalam keterangan pers di
Jakarta, Jumat .
Totok menegaskan agar para kades tidak sembarang memberikan
keputusan selama Pemilu 2024 berlangsung. Sebab, hal itu bakal berpotensi
merugikan atau menguntungkan para peserta pemilu.
“Kepala desa juga dilarang memberikan keputusan yang
berpihak. Yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam
masa kampanye,” ucap Totok.
Kemudian, Totok menuturkan, sikap netralitas para kades
dinilai mampu menghadirkan Pemilu 2024 jujur, adil, dan aman. “Kepala desa
dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa,”
tegas Totok.
Diketahui, KPU meresmikan PKPU Kampanye nomor 15/2023.
Berdasarkan salinan PKPU tersebut, jadwal kampanye peserta Pemilu 2024 pada 28
November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.