“50 Kg sabu ini dibawa melalui jalur laut dari Malaysia melalui aceh dengan menggunakan karung,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, Senin .
Direktur menjelaskan, pelaku juga memiliki sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang sabu tersebut. Dari pengakuan para tersangka, mereka disuruh oleh tiga orang yang kini masih jadi DPO, yakni TH, U, dan I.
“Kami akan kembangkan ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang masih didalami,” ujar Direktur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.