Bid TIK Polda Kepri – Bali. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri mengungkap laboratorium ganja hidroponik dan ekstasi di Bali milik jaringan dra.
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wau Widada menyampaikan, tiga tersangka berinisial IV, MV, dan KK ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Sementara, terdapat dua orang berinisal RN dan OK masih berstatus DPO.
“Tersangka 3 WNA berinisial IV dan MW, berperan sebagai pembuat dan pemilik lab, serta KK berperan memasarkan,” ujar Kabareskrim dalam konferensi pers, Senin .
Dalam penangkapan para tersangka, penyidik menyita alat cetak ekstasi, hidroponik ganja 9,7 kg, mephedrone 437 gram, bahan kimia, dan sejumlah peralatan pembuatan narkotika. Dalam pengolahan ganja hidroponik ini telah dilakukan secara modern dan sistematis dengan menggunakan lampu UV, alat pengukur PU, pemberian air dan oksigen diklaim ganja yang dihasilkan berkualitas baik.