Bareskrim Terima Laporan 20 WNI Diduga Korban TPPO

bareskrim terima laporan 20 wni diduga korban tppo 57717

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Bareskrim Polri menerima
laporan atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga
Negara Indonesia (WNI) di anmar. Pelapor merupakan pihak keluarga dengan
pendampingan Diplomat Muda Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri
(Kemenlu) Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
Hariyanto Suwarno.

“Terkait kasus ini sudah ada laporan Polisi dan
Bareskrim sejak berita viral sudah melakukan penyelidikan dan kemaren pihak keluarga
korban membuat laporan polisi,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat
Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya,
Kamis (4/5/23).

Dari penyelidikan dan laporan tersebut, Karo Penmas
menuturkan, penyidik Bareskrim telah meminta keterangan dari orang tua korban.
Berdasarkan keterangan orang tua korban bahwa anaknya diberangkatkan oleh
sponsor dengan negara tujuan Thailand, namun akhirnya korban dipindahkan ke
anmar.

“Korban sudah dipindahkan ke beberapa tempat karena
tidak mencapai target. Korban masih berada di anmar, setelah berita terkait
korban viral menyebabkan orang tua korban tidak dapat berkomunikasi dengan
korban lagi,” ujarnya.

 

Atas laporan itu, polisi pun akan melakukan proses hukum
terhadap perekrut, sponsor ataupun orang yang memberangkatkan para korban.
Gelar perkara pun akan dilakukan guna meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan
dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Terkait kondisi 20 WNI yang diduga jadi korban TPPO, ia
menuturkan, pihak Kemenlu sudah meneruskan kepada KBRI Yangon dan selanjutnya
dikirim nota diplomatik ke Kemlu anmar. Dari hasil penelusuran, 20 WNI
tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas Imigrasi anmar, sehingga diduga
masuk secara ilegal.

20 WNI tersebut dideteksi berada di awaddy, daerah konflik
bersenjata antara militer anmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen.
Otoritas anmar tidak dapat memasuki wilayah awaddy karena lokasi tersebut
dikuasai oleh pemberontak.

“Karena kondisi tersebut pemerintah anmar belum dapat
menindaklanjuti pengaduan dari KBRI Yangon,” jelasnya.

Kemlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk
mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut diantaranya berkoordinasi
dengan Regional Support Office Bali Process di Bangkok, IOM dan IJM
(International Justice Mission).