Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri
melakukan penangkapan terhadap Dito Mahendra. Ia ditangkap terkait dugaan
tindak pidana kepemilikan senjata ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol.
Djuhandani menerangkan, kini dirinya dan tim tengah dalam perjalanan membawa
Dito Mahendra.
“Mohon doanya ya, saya hari ini kembali ke Jakarta,” ujarnya
saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/23).
Untuk diketahui, Dito Mahendra sebelumnya telah ditetapkan
masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sejak awal perkara tersebut, pacar
Nindy Ayunda tersebut tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Dalam kasus ini Dito
Mahendra ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.