Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri
akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa
Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan. Dalam kasus
tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)
telah menetapkan dan menahan mantan Dirut Jawapos Group, Zainal Muttaqih,
sebagai tersangka.
“Kamis akan tahap dua ya ke Kalimantan,” ujar
Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Wishnu Hermawan saat dikonfirmasi,
Selasa .
Lebih lanjut Direktur menyampaikan, penyidik juga telah
melakukan sejumlah penyitaan aset milik tersangka.
Untuk diketahui, tersangka diproses hukum karena menggunakan
aset perusahaan dalam bentuk tanah sebagai jaminan utang bank untuk suatu badan
usaha lain. Suatu perusahaan pembangkit listrik swasta tanpa melalui proses
yang sah.
Kemudian, ia dilaporkan ke Bareskrim dengan sangkaan Pasal
372 dan 374 KUHP.