Bareskrim Ringkus 6 Tersangka di Kasus IMEI Ilegal

bareskrim ringkus 6 tersangka di kasus imei ilegal 61585

Bid TIK Polda Kepri

– Jakarta. Bareskrim Polri mengungkap
kasus IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Dari
pengungkapan tersebut, enam orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal
tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian
kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A
oknum ASN di Ditjen Bea Cukai,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wau
Widada, Jumat .

Komjen Pol. Wau menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut
berawal dari adanya aduan dari Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat
Transportasi dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin bahwa ada upaya
memasukkan data secara ilegal. Dari situ, dilakukan rapat koordinasi dan
kolaborasi, serta diterbitkannya Laporan Polisi Nomor
LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023.

Lebih lanjut, 15 saksi dan 4 ahli telah diperiksa. Adapun
kasus tersebut terjadi selama 10 hari di 10- 20 Oktober 2022, yaitu terjadi
pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin berjumlah 191.965 buah.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga menggunakan akun jual
beli online dengan menawarkan jasa buka blokir IMEI mengatasnamakan Kemenperin
secara ilegal.

“Apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10
hari, ada dugaan kerugian negara di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini
kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar
Rp353.748.000.000,” tutur Komjen Pol. Wau.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dikenakan Pasal 46 ayat 1
juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal
51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).