Bid TIK Polda Kepri – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria berinisial MAN alias Aden (24) terkait kasus penyebaran video bermuatan pornografi anak dan dewasa melalui aplikasi telegram. Penangkapan terhadap MAN dilakukan di Sumatera Selatan pada Jumat .
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan berawal dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap konten pornografi anak di media sosial.
“Berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik, ditemukan dua akun platform media sosial X yang menyebarkan link grup telegram ‘VIDEO VIP PORN’ yang memuat konten pornografi anak dan dewasa (gay),” ungkap Kabbag Penum dalam keterangan tertulisnya, Senin .
Kemudian penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap admin dari grup tersebut yang menawari video pornografi anak dan dewasa (gay) dengan cara mendaftar melalui akun Aden dan username @maxproooooo.