Bareskrim Polri Tangkap 11 Penyedia Judi Online

bareskrim polri tangkap 11 penyedia judi online 63325

Bid TIK Polda Kepri– Jakarta. Direktorat Tindak Pidana
Siber Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka perjudian online yang ditangkap di
Denpasar, Bali, pada Kamis (7/9/23).

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes.
Pol. Dani Kustoni menyatakan, kasus ini berhasil ditangkap dari hasil patroli
siber rutin yang dilakukan. Kemudian, ditindaklanjuti dan ditangkap 1 koordinator
beserta dengan 10 operator judi online.

“Satu koordinator berinisial R dan yang membantu
operasional, yakni AS, AP, AL, DM, IF, B, M, MA, MR, dan PS,” ungkap Wadir
Siber Bareskrim Polri, Jumat (8/9/23).

Lebih lanjut Wadir Siber memaparkan, pihaknya akan melakukan
tracing aset para tersangka. Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya
tersangka lain.

 

“Para tersangka ini mengelola website Oto88,” jelasnya.

Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal
27 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Pasal 3
dan Pasal 10 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ditambahkan Wadir, dalam penindakan judi online ini pihaknya
sudah memproses 77 kasus dan 130 tersangka sejak awal 2023. Kemudian, telah
dilakukan pemblokiran bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
terhadap 564 situs judi online.

Selanjutnya, Wadir mengimbau agar masyarakat menjauhi
perjudian online yang merupakan tindak pidana bahkan dapat mengganggu kejiwaan.
Ia pun memastikan patroli siber akan terus dilakukan secara masif.