Bid TIK Polda Kepri Bid TIK Polda Kepri
– Jakarta. Dittipideksus Bareskrim
Polri menaksir kerugian atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
investasi robot trading Net89 mencapai lebih dari Rp402 miliar.
Dirtipideksus Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan mengatakan,
pengungkapan kasus ini berawal dari aduan ribuan korban. “Total sebanyak
10 laporan polisi dengan jumlah korban mencapai 2.388 orang, serta taksiran
kerugian Ro402,527,617,240,” ujar Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan dalam
konferensi pers, Rabu .
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang
sebagai tersangka. Mereka adalah AA, LSH, DI, AW, FI, ESH, RZ, DV, dan HS.
Adapun HS telah meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, sementara AA dan LSH
kini buron.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang
bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp2 triliun. Brigjen. Pol. Whisnu
mengatakan, para tersangka diduga telah melancarkan aksi penipuan investasi
robot trading ini selama kurun waktu 2017-2022.
“Dengan janji profit estimasi +- 1% per hari atau +-
10% s.d. 20% per bulan atau +- 120% s.d. 240% per tahun serta terdapat bagi
hasil dengan perusahaan dan upline yaitu 5050 sampai 9010,” terang
Brigjen. Pol. Whisnu.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 105 dan/atau Pasal 106
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 46
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau Pasal 28 Ayat (1)
Jo Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Kuhp Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 3,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang.