Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polri telah memeriksa 18 saksi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., mengatakan 18 saksi itu terdiri dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI serta staf KBRI Kuala Lumpur serta ahli pidana pemilu.
“Pemeriksaan 18 (delapan belas) orang saksi, baik dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI serta staf KBRI Kuala Lumpur dan. Pemeriksaan Ahli Pidana Pemilu,” ujarnya, dilansir dari laman disway, Jumat .