“(WJS) diadili di Indonesia,” terang Direktur Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Hel Santika, S.H., S.I.K., M.Si.
WJS ditangkap saat hendak terbang ke Negara Turki di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bersama dengan dua orang rekannya.
“Tsk WJS ditangkap di Bandara Soeta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki, bersama dua orang rekannya,” tambah Direktur Eksus Bareskrim Polri.
Usai ditangkap, penyidik langsung melakukan pengecekan terhadap Laptop yang bersangkutan. Polisi menemukan sejumlah dokumen yang diduga ilegal. Adapun yang ditemukan penyidik di dalam laptop WJS diantaranya adalah, scan KTP milik warga Indonesia yang telah diedit Nomor Induk Kependudukannya (NIK).
Kemudian, PDF surat izin usaha milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB) yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI yang diduga telah di modifikasi sehingga terlihat asli.
“Tata cara pembuatan aplikasi diplatform google maupun facebook. Form atau data pembuatan merchants dari Koperasi Simpan Pinjam yang telah dibuat oleh WJS,” ujar Direktur Eksus Bareskrim Polri.
Selain itu, polisi juga menemukan beberapa aplikasi yang telah dibuat dan didaftarkan di platform Google maupun Facebook.
“Tanda daftar penyelenggaraan sistem elektronik milik Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang diduga telah dimodifikasi/edit sedemikian rupa sehingga menyerupai aslinya. Daftar nama serta aplikasi illegal yang dikeluarkan oleh OJK,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka jaringan penyelenggara pinjol ilegal. Mereka bertugas sebagai pihak penyebar SMS ancaman dan penistaan ke korbannya. Tujuh tersangka yang menebar teror ke korban pinjol itu, mendapatkan gaji sebesar Rp15-20 juta per bulannya. Bahkan, mereka juga mendapatkan tempat tinggal dan akomodasi sehari-hari di luar gaji.