Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar pemusnahan barang bukti (BB) kasus narkoba clandestine lab di vila kawasan Canggu, Badung, Bali. Pemusnahan dilakukan di Gudang PT Wastek, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kamis
Dalam pemusnahan yang dipimpin Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini, turut disaksikan pihak Kejaksaan, Kuasa Hukum, Puslabfor Polda Jateng, Kapolsek Ngalian, perwakilan PT Wastek, dan para tersangka. Selain itu juga diawasi oleh Provos Mabes Polri.
Pemusnahan BB diawali dengan pengecekan oleh personel Labfor Polda Jateng. Selanjutnya barang bukti tsb dimasukkan ke dalam inseminator PT Wastek.