Ia menjelaskan penyidik Bareskrim Polri memeriksa terkait dengan ditemukannya senjata api dan amunisinya di kapal tersebut. Kemudian, PPNS Kementerian Perhubungan menyidik terkait dengan tindak pidana pelayaran.
Lalu PPNS KLHK menyidik terkait dengan pencemaran lingkungan yang dilakukan dua kapal tersebut.
“Saat ini tahapannya sudah di tahapan penyidikan,” kata Sugeng dalam keterangan video yang diterima dari Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Jumat (26/2/2021).
Sugeng menjelaskan saat penangkapan, Kemenko Polhukam membentuk Satgas penyelesaian hukum kedua kapal tersebut.
Satgas tersebut, kata Sugeng, kemudian mengadakan rapat dengan Kementerian dan Lembaga dan dukungan ke berbagai pihak terkait.
“Langkah-langkah penyitaan sudah dilakukan dan sekarang sedang berlanjut pemeriksaan-pemeriksaan. Dan diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa diumumkan siapa yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangkanya,” kata Sugeng.
Diberitakan sebelumnya Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengamankan dua kapal berjenis motor tanker (MT) yang diduga melakukan transfer bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Pontianak pada Minggu (24/1/2021).
//