“Hari ini rencananya semua BP (berkas perkara) Prokes kembali dilimpahkan ke JPU,” ungkap Direktur Tindak Pidana (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/21).
Sebelumnya, Kejaksaan mengembalikan berkas Habib Rizieq kepada Bareskrim Polri. Pengembalian dilakukan setelah Jaksa menilai berkas perkara belum lengkap atau P-19.
Sebagai informasi, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, serta Idrus.
Sedangkan di kasus Megamendung, Habib Rizieq menjadi tersangka tunggal. Sementara dalam kasus RS UMMI, HRS menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas. (ng/bq/hy).