Tribratanewspolri.go.id – Jakarta. Adanya laporan Polisi
terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikirimkan ke negara
anmar telah ditindak lanjuti Bareskrim Polri dan sudah dikantongi identitas
dari terduga perekrut yang dilaporkan.
“Sudah kita ketahui identitasnya sementara masih kita
lakukan penyelidikan,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol.
Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., dilansir dari laman pmjnews , Kamis (4/5/23).
Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa
sebanyak 20 WNI diduga menjadi korban dari praktik tindak pidana perdagangan
orang (TPPO) di anmar. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon saat
ini telah berkomunikasi dengan korban dan seluruhnya tidak tercatat dalam data
imigrasi anmar, sehingga diduga masuk secara ilegal.
“20 WNI tersebut saat ini terdeteksi berada di awaddy,
lokasi daerah konflik bersenjata antara militer anmar (Tat Ma Daw) dengan
pemberontak Karen. Otoritas dari anmar saat ini tidak dapat memasuki wilayah
tersebut karena dikuasai oleh pemberontak, sehingga pemerintah anmar belum
bisa menindaklanjuti aduan dari KBRI Yangon. Sampai saat ini kami tidak bisa
komunikasi dengan korban,” jelas Dirtipidum.
Dirtipidum menambahkan, pihaknya terus melakukan tindak
lanjutnya dengan meminta data para korban/keluarga korban dan melakukan
penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut dengan berkoordinasi pihak Ditjen
Imigrasi serta Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon.