Bareskrim Polri Bongkar Produksi Oli Palsu, Lima Tersangka Ditangkap

bareskrim polri bongkar produksi oli palsu lima tersangka ditangkap 59306

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana
Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penjualan oli palsu
yang dilakukan tersangka AH, AK, FN, AL alias TOM, dan AW. Para tersangka,
memproduksi oli palsu tersebut di sembilan gudang yang telah disegel oleh penyidik.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Hersadwi
Rusdiyono, menjelaskan bahwa dalam kasus ini tersangka menggunakan modus
memproduksi oli tanpa melalui proses uji laboratorium. Kemudian, oli dimasukkan
ke dalam kemasan botol oli dengan merk yang sudah banyak diedarkan beberapa
perusahaan.

“Penggunaan oli palsu ini akan berdampak kerugian terhadap
pemilik merk resmi dan juga merugikan konsumen yang menggunakan merk ini.
Penggunaan jangka panjang oli palsu akan mengakibatkan kerusakan kendaraan,”
jelas Direktur dalam konferensi pers, Kamis (8/6/23).

 

Direktur menyebutkan, pihaknya menyita 19 mesin berbagai
jenis untuk proses produksi, 27 alat cetak berbagai jenis untuk proses
pembuatan kemasan, 150 sticker untuk label kemasan, 2.500 kardus bertulisan
kemasan oli ternama, dua mobil untuk mengangkut hasil produksi, 50 drum oli
belum dicampur pewarna, enam drum sisa oli, 47 penyimpanan oli, 10 karung bijih
plastik, dua karung polimaster, 35.730 botol oli mesin motor berbagai merk siap
edar, 1.203 botol oli mesin mobil berbagai merk siap edar, 397.389 botol oli
motor berbagai merk dalam kondisi kosong, dan 284.350 botol oli mobil berbagai
merk dalam bentuk kosong.

Para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2)
UU No. 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. Kemudian, Pasal 120
ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang
perindustrian.

Lalu, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU
No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Terakhir, Pasal 382 bis KUHP Jo
Pasal 55 tentang persaingan curang dagang.