Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan barang bukti yang berhasil diungkap yakni 284 kilogram dan sepuluh ribu pohon ganja yang berada di lahan seluas lima hektar. “Dari pengungkapan itu kita menangkap lima orang tersangka. Lima orang itu mulai dari pemilik ladang, pengendali hingga kurir,” jelasnya, Senin (7/12/20).
Lima orang yang ditangkap antara lain sopir dan penumpang berinisial FA (37) dan RA (38). Kemudian tiga orang lainya yakni, Mukri (43) berperan sebagai pemilik ganja, pengendali dan pengepul, lalu Abdul Rahman (38) bagian keuangan, dan Cakanan Rangkuti (29) berperan sebagai tukang angkut.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang narkotika yang ancaman hukuman mati hingga denda Rp 10 miliar. “Kelima tersangka diancam hukuman mati hingga denda Rp10 miliar,” tutup Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.
(bg/bq/hy)