Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polri kembali berhasil membongkar kasus TPPO dengan modus menawarkan WNI bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia. Kasus ini diadukan ke KBRI Kuala Lumpur pada awal April 2023.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa WNI yang melapor sebagai korban TPPO berinisial FBK. Korban diajak bekerja dengan iming-iming upah 1.000 Ringgit Malaysia (RM) per bulan oleh dua tersangka WNI berinisial IJ dan MR.
“Bahwa korban FBK direkrut oleh tersangka IJ dan MR yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 1997 dengan dijanjikan bekerja sebagai kuli bangunan dengan gaji 1.000 RM per bulan,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, dalam keterangan tertulis, Sabtu .
Dirtipidum mengungkapkan bahwa korban tergiur dan menerima tawaran pekerjaan itu. Korban tak berangkat sendiri ke Malaysia, melainkan bersama tiga WNI lainnya berinisial EPL, MAS dan WA pada Maret 2023.
“Kemudian Pada Bulan Maret 2023, korban FBK bersama korban EPL, MAS dan WA berangkat ke Malaysia dan bertemu tersangka MR di Malaysia, dan kemudian disalurkan bekerja kepada majikan,” jelasnya lebih lanjut.