Penangkapan itu berdasarkan LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tanggal 17 Oktober 2020 dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian SARA. Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
“Benar (sudah ditangkap pelakunya),” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi wartawan terkait penangkapan tersebut, Minggu (18/10/20).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, S.I.K., menyebut Basmi ditangkap pada Minggu (18/10/20) sekitar pukul 05.10 WIB. Ia ditangkap di sebuah rumah kos kawasan Koja, Jakarta Utara.
“(Saat ini) kami masih dalami keterangan pelaku ya,” jelas Brigjen Pol. Slamet.
Basmi telah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi. .