Bareskrim Polri Berhasil Bongkar 2 Kasus Narkoba dari Jaringan Berbeda

bareskrim polri berhasil bongkar 2 kasus narkoba dari jaringan berbeda 23313
Bid TIK Polda Kepri

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar menjelaskan bahwa kasus narkoba pertama yang berhasil diungkap yaitu jaringan Sumatera-Madura dan kasus narkoba kedua yakni pengungkapan jaringan Surabaya-Jakarta-Kalimantan Barat. “Kami tidak hanya kasus yang baru, namun juga kasus-kasus lama kami analisa,” jelasnya, Kamis (10/2/22).

Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan bahwa pada kasus pertama, polisi menangkap MJ, B, AR alias Dragon, SB, N, MK, AG, H, dan A sebagai tersangka. Selanjutnya, pelaku berinisial AT, AB, dan AS ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara, ada empat unit mobil dan 25 kilogram narkotika dengan 17 kilogram sudah dimusnahkan sebagai barang bukti.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri juga menyampaikan, barang haram itu berasal dari Malaysia dan masuk melalui Pulau Sumatera serta Pulau Jawa. Para tersangka kemudian mengirimnya melalui kurir menggunakan jalur darat dengan mobil. Dalam kasus kedua, Polisi menangkap WC alias S, YADN, W, AD, dan HS sebagai tersangka. Di sisi lain, penyidik masih mengejar O, T, dan TL. “Barang bukti narkoba yang disita ialah 17.032 butir ekstasi, 458 gram sabu, 17 gram ganja, dan 20 butir happy five,” jelasnya.

Selain barang bukti narkotika, penyidik juga menyita hasil penjualan, seperti satu buah tabungan milik tersangka dengan jumlah Rp375 juta hasil dari penjualan narkoba, uang tunai sebesar Rp153 juta hasil penjualan sabu, empat mobil, satu buah surat perjanjian pembelian unit rumah, dan empat buah buku tabungan Bank BCA.

Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar juga mengungkapkan, jaringan ini mengirim narkotika dari Jakarta, lalu diambil sendiri ataupun diterima di Surabaya dan diedarkan di sekitar Sidoarjo, Blitar, Malang, Mojokerto.

Para pelaku menggunakan rekening penampungan hasil jual beli narkotika dengan membeli rekening orang lain yang seharga Rp3.000.000 untuk satu rekening.