Bareskrim Polri-Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Narkotika dari 7 Kasus Pengungkapan

bareskrim polri bea cukai lakukan pemusnahan narkotika dari 7 kasus pengungkapan 59363

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Bareskrim Polri dan Bea
Cukai melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dengan berbagai jenis pada
Jumat (9/6/2023).

“Ada sabu 75 kilogram, ekstasi lebih dari 50 ribu
butir, prekursor seberat 99 ribu gram dan 4 liter, dan kapsul kafein 200
butir,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan,
Jumat (9/6/2023).

Brigjen Pol. Ramadhan menyebut, seluruh barang bukti
tersebut diperoleh dari tujuh kasus dengan total jumlah tersangka mencapai 12
orang.

 

“Ke-12 tersangka ini dari beberapa TKP yakni Aceh,
Riau, Tangerang, Semarang,” tutur Brigjen Pol. Ramadhan.

Brigjen Pol. Ramadhan menjelaskan, pemusnahan ini merupakan
salah satu bentuk implementasi dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam UU tersebut, barang bukti yang sudah mendapat status penetapan dari
kejaksaan negeri maka harus segera dimusnahkan.

“Nah barang bukti yang ada ini adalah barang bukti yang
sudah mendapatkan status penetapan barang narkotika dari kejaksaan negeri,
sehingga dengan dasar penetapan itu penyidik melakukan pemusnahan,” jelas
Brigjen Pol. Ramadhan.

“Selain itu, pemusnahan dilakukan sebagai wujud
transparansi untuk menyampaikan kepada publik bahwa apa yang  diamanatkan di UU itu kami laksanakan,”
tutup Brigjen Pol. Ramadhan.