Bareskrim Periksa Vanessa Khong Kekasih Indra Kenz Tanpa Kehadiran Ibundanya

bareskrim periksa vanessa khong kekasih indra kenz tanpa kehadiran ibundanya 95

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui Binomo.

Vanessa Khong datang ke Bareskrim Polri tidak bersama sang ibu berinisial RP. Vanessa Khong datang pada hari ini Selasa 8 Maret 2022 pukul 11.28 WIB, memakai jaket hitam dan didampingi kuasa hukumnya.

Ibu Vanessa Khong atau calon mertua Indra Kenz, RP tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik terkait kasus penipuan investasi Binomo karena sakit.

“Untuk RP tidak hadir dengan alasan sakit,” jelas Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes. Pol. Candra Sukma Kumara, S.I.K., M.H.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri menambahkan, pemeriksaan RP tetap akan dilakukan dan dijadwalkan ulang rencananya pada minggu depan.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri menjelaskan, pemeriksaan terhadap Vanessa Khong dan RP untuk menelusuri dugaan aliran dana Indra Kenz kepada keluarga sang kekasih tersebut berkaitan dengan kasus penipuan Binomo.

Saat tiba di Bareskrim Polri, selebgram kekasih Indra Kenz itu berjalan cepat dan memilih bungkam saat ditanya oleh awak media.

Seperti diketahui, selain melakukan penyelidikan aliran dana, penyidik juga melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz.

Aset yang disita mulai dari rumah hingga kendaraan mewah dengan nominal mencapai miliaran rupiah.

Adapun aset yang disita antara lain, mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang seharga Rp6 miliar, rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar, dan rumah di Tangerang.

Kemudian, apartemen di Medan seharga Rp800 juta, empat rekening dan Jenius atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Crazy rich asal Medan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis 24 Februari 2022.

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.