Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Polri menggelar pelatihan dalam rangka menghadapi tahun politik.
Pelatihan ini ditujukan meningkatkan kemampuan penyelidik dan penyidik dalam
menangani tindak pidana pemilu.
“Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, tanggal 14
sampai 18 Mei 2023, menyelenggarakan Latihan Peningkatan Kemampuan Penyelidik
dan Penyidik Tindak Pidana Pemilu di
Ballroom Krakatau Hotel Mercure Jakarta Utara,” ujar Direktur Tindak Pidana
Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan
tertulis, Senin .
Ia menjelaskan, pelatihan ini diikuti tiap penyidik dan
penyelidik reserse kriminal umum di tiap polda. Pelatihan dibuka langsung oleh
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Agus Andrianto.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui luring diikuti, di
mana setiap polda mengirimkan 7 penyidik dengan jumlah total 245 personel. Dan
melalui daring yang diikuti oleh seluruh penyelidik dan penyidik Gakkumdu
(Sentra Penegakan Hukum Terpadu) dengan jumlah 3.380 personel mulai dari
tingkat polres, polda dan Bareskrim Polri,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, kegiatan ini merupakan
implementasi dari Pasal 478 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum yang memerintahkan penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu mengikuti
pelatihan khusus.
“Bapak Kabareskrim dalam amanatnya menjelaskan pemilu adalah
upaya para kontestan untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dengan cara
legal. Namun kenyataannya masih ditemukan perbuatan yang melanggar hukum dan
hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya
menirukan kalimat yang disampaikan Komjen Agus.
Oleh karena itu, Kabareskrim menekankan bahwa pengaturan
yang jelas, tidak multitafsir, serta kemampuan penegak hukum yang memadai akan
menjamin tercapainya tujuan hukum. Dengan begitu, mampu menciptakan pemilu dan
pemilihan yang demokratis.
Kabareskrim juga memaparkan bahwa Bareskrim memiliki
pengalaman penegakan hukum Pemilu pada 2019 dan 2020 karena menggunakan
undang-undang yang sama pada pelaksanaan tahun 2024. Pengalaman tersebut dapat
digunakan sebagai modal awal untuk menyukseskan pesta demokrasi dengan aman dan
nyaman.
“Namun demikian, Bapak Kabareskrim mengingatkan kami semua
untuk tidak boleh mengabaikan adanya potensi oknum kontestan yang melakukan
berbagai macam cara dengan lebih piawai untuk lepas dari jeratan hukum,” ujar
Direktur menirukan Kabareskrim.
Oleh sebab itu, tutur Direktur Tindak Pidana Umum, ada
sejumlah hal yang diwanti-wanti oleh Kabareskrim Polri. Pertama, seluruh
penyidik reserse diwajibkan menjaga amanah undang-undang yakni sebagai kelompok
yang netral dan bebas kepentingan politik.
“Melepaskan diri dari segala kepentingan politik dengan
berkeinginan untuk memenangkan salah satu kelompok atau golongan tertentu,”
jelasnya.
Kedua, soal waktu penyidikan dugaan tindak pidana pemilu
hanya 14 hari.
“Keterbatasan waktu penanganan ini harus menjadi perhatian
dan tantangan bersama untuk diselesaikan dengan cara meningkatkan sinergitas
Sentra Gakkumdu dari semua unsur Polri, Bawaslu dan Kejaksaan,” ungkapnya.