Bareskrim Dampingi Deportasi 52 Pelaku Fraud Jaringan Internasional

bareskrim dampingi deportasi 52 pelaku fraud jaringan internasional 58771

Bid TIK Polda Kepri
– Jakarta. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengawal pemulangan 52
warga negara (WN) China yang ditangkap terkait kasus penipuan (fraud)
internasional.

“Kami telah
melakukan pengawalan proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara asing
asal China yang terlibat jaringan penipuan internasional,” ujar Direktur Tindak
Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahadrjo
Puro, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/23)

Djuhandhani
menerangkan 52 pelaku fraud ini dideportasi pada Kamis (25/5/23) dini hari.
Namun, masih ada tiga WN China dalam kasus ini yang belum dideportasi.

 

“Tiga orang
WNA belum dideportasi karena masih proses pengurusan dokumen perjalanan,”
ungkapnya.

Ia
menuturkan, deportasi dibagi menjadi tiga kloter keberangkatan, yakni 8 WN
China pada keberangkatan pertama, 13 WN China pada keberangkatan kedua dan 31
WN China pada keberangkaan ketiga. Bareskrim, jelasnya, hanya melakukan
pengawalan untuk memastikan proses pemulangan 52 pelaku fraud ini berjalan
lancar.

“Anggota
memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai
masuk pesawat sesuai tujuan,” ujarnya.