Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Direktorat Siber Bareskrim Polri membongkar kasus bussiness email compromise yang mengakibatkan perusahaan di Singapura bernama PT Huttons Singapura merugi. Pengungkapan pun berawal dari permohonan NCB Interpol untuk menindaklanjuti laporan korban.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Aji menjelaskan, penyidikan ini dilakukan juga dengan menggandeng Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, dan Ditjen Imigrasi.
Menurutnya, saat dilakukan penyidikan, diketahui adanya scam email perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang telah mentransfer dana kepada PT Huttons Asia Internasional. Saat dilakukan pengecekan, email atas nama arhuttongroups.com bukanlah milik PT Huttons Asia.
“Pelaku melakukan scam dan mengirimkan pemberitahuan perubahan email dari arhuttonsgroup.com menjadi arhuttongroups.com,” ungkap Direktur dalam konferensi pers, Selasa .