Bareskrim Bongkar Kasus Eksploitasi Anak di Medsos

bareskrim bongkar kasus eksploitasi anak di medsos 76767

Bid TIK Polda Kepri

Menurut Wakil Direktur eksploitasi di X melalui akun ALOW DEVILS (@PREMIUMPLACEOFC), LOVANA (@WEAGENPP5_), REBORN AGAIN (@CANWGKIR), READY PREMIUM ANGEL (@PL4C3_PRMIUM222), WETEAM PP (@PVEDULI), HELLO ALTERLAND (@WEAGENPP6_), PREMIUM PLACE AGAIN (@OFCPREMIUMPLACE), PREMIUM PLACE AGAIN (@SEDANYG), VOVO (@123premiumplace), dan ❍PremiumPlace❍ (@p__premiumplace). Sedangkan di telegram menggunakan akun CUSTOMOER SERVICE (@WeAgen_pp) dan CHANEL PREMIUM PLACE.

“Mereka juga membuka grup hidden gem yang rate talentnya sampai ratusan juta. Untuk jadi member sendiri minimal harus memasukan deposit Rp5 juta,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE. Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang parubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Lalu, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.