Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengungkapan beberapa peredaran
narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita
482 Kg sabu dan 162.932 butir ekstasi.
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Agus Andrianto menerangkan,
barang bukti tersebut dari tiga kasus yang diungkap di Aceh, Riau, dan Bali.
“Operasi dilaksanakan selama bulan Juni di 3 TKP, yakni
Aceh, Riau dan Bali,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat .
Dijelaskan, dalam kasus pertama penyidik mengungkap di Aceh,
di mana adanya informasi narkoba masuk dari Malaysia melalui Sumatera Utara.
Kemudian, dilakukan penangkapan kepada tiga tersangka, yakni S dan H.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol.
Mukti Juharsa menerangkan bahwa, dari para tersangka disita barang bukti 384
sabu. Para tersangka menyelundupkan barang haram tersebut melalui jalur laut.
Selanjutnya, kasus kedua diungkap di Riau, di mana barang
haram tersebut berasal dari Malaysia melalui Dumai Riau. Akhirnya, dilakukan
penangkapan terhadap tersangka H dan disita barang bukti 80 Kg sabu dan 22.932
butir ekstasi.
“Ini juga melalui jalur laut. Jadi pengungkapan ini memang
kami lakukan bersama tim dari Bea dan Cukai,” ungkapnya.
Sedangkan kasus ketiga di Bali, kepolisian berhasil
mengamankan 140 ribu butir ekstasi. Penyidik menangkap 10 orang tersangka dalam
lokasi ini.
“Modus operandi dari para tersangka yakni mengirimkan barang
narkotika ini dari Belanda lewat jalur darat menuju Bandara Soekarno-Hatta,
lalu dilanjutkan ke Bali karena calon pembeli berada di Pulau Dewata,”
jelasnya.