Bareskrim Akan Kembali Panggil Rocky Gerung

bareskrim akan kembali panggil rocky gerung 65513

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Bareskrim Polri akan
memanggil kembali Rocky Gerung atas dugaan tindak pidana ITE berupa berita
ujaran kebencian. Pemanggilan tersebut dilakukan usai tim penyidik meningkatkan
status perkara ke tahap penyidikan.

“Setelah mengumpulkan keterangan-keterangan saksi, kita akan
panggil Sdr. RG,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri
Brigjen. Pol. Djuhandani, Senin (30/10/23).

 

Dibeberkan Direktur, saat ini terdapat 17 saksi yang telah
dilakukan pemeriksaan. Menurutnya. Setelah semua pemeriksaan saksi dan RG
sebagai pelapor dilakukan, penyidik akan melakukan gelar perkara.

“Setelah melakukan upaya penyidikan kita akan segera melaksanakan
gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” jelas Direktur.

Direktur memaparkan, tim penyidik juga akan berkoordinasi
dengan tim penyidik Polda Sumatra Utara (Sumut), Polda Kalimantan Timur
(Kaltim), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY), dan Polda Metro Jaya. Sebab, dalam kasus Rocky Gerung, pelaporan juga
terdapat di beberapa polda tersebut.