Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polisi menyatakan
pemeriksaan kepada Panji Gumilang akan kembali dilakukan. Pemeriksaan dilakukan
terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama di Pondok Pesantren
(Ponpes) Al-Zaytun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pemeriksaan pendiri Ponpes
Al-Zaytun tersebut masih belum dijadwalkan. Sebab, penyidik masih menuntaskan
pemeriksaan saksi ahli.
“Nah nanti setelah PG akan dilakukan pemeriksaan
sebagai saksi. Yang pertama kemarin klarifikasi, nanti tahap penyidikan ini
yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi,” ungkap Karopenmas di
RSPAD, Kamis (13/7/23).
Menururt Karopenmas, penyidik juga masih menunggu fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bukti tambahan.
“Hari ini pemeriksaan dilakukan kepada ahli agama, ahli
sosiologi, dan ahli ITE. Nah dari ahli agama dari Kemenag, MUI, NU, dan
Muhammadiyah. Penyidik juga masih menunggu fatwa MUI,” jelasnya.