Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional
23 perguruan tinggi (PT). Sanksi tersebut diberikan karena pihak kampus
melakukan pelanggaran.
“Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin
operasionalnya,” ujar Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset
dan Teknologi (Diktiristek), Lukman dikutip dari PMJ News, Rabu (7/6/23).
Ia mengatakan penindakan itu, dilakukan setelah Ditjen
Diktiristek menerima aduan dari masyarakat melalui situs sistem informasi
pengendalian (Sidali) Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi
Akademik.
“Sampai 25 Mei 2023 terdapat 52 pengaduan masyarakat
yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada
pencabutan izin operasional,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemberian sanksi terhadap 23
perguruan tinggi itu berdasarkan Permendikbudristek nomor 7 tahun 2020. Tahapan
pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang.
Untuk sanksi ringan akan ditangani di Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Sementara sanksi sedang dan berat ada pada Dirjen
Diktiristek dengan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi) yang
terdiri dari berbagai unsur seperti Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan,
Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga keputusan yang
diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.