Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi mengatakan, untuk pengungkapan kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap 25 kasus narkotika serta menangkap puluhan tersangka.
“Dari 33 tersangka yang ditangkap, 29 tersangka diantaranya merupakan pengedar narkoba, sedangkan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut. Untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 323,37 gram, ganja 814, gram dan pil ekstasi sebanyak 24,5 butir,” terang Kabidhumas, Senin (4/1/2021).
Kabidhumas menjelaskan, dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak dengan 7 LP dan 9 tersangka. Lalu dari Polres Muba dengan 3 LP dan 5 orang tersangka, serta dari Polres Prabumulih dengan 3 LP dengan 4 tersangka, Polres Lahat 2 LP dengan 3 tersangka, Polres Mura 2 LP dengan 2 tersangka, Polres OKU 2 LP dengan 2 tersangka Polres Banyuasin 1 LP dengan 1 tersangka.
“Kemudian dari Polres OI, 1 LP dan 1 tersangka, Polres Muara Enim 1 LP dengan 2 tersangka, Polres OKUT sebanyak 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Lubuk Linggau 1 LP dengan 1 tersangka dan Polres Muratara 1 LP dengan 1 tersangka,” jelas Kabidhumas.
Sementara itu, untuk yang tidak melakukan pengungkapan kasus narkotika pada minggu pertama Januari 2021 ini yakni dari Dit Resnarkoba Polda Sumsel, Polres OKI, Polres Pagar Alam, Polres Okus, Polres Empat Lawang dan Polres Pali.
Menurut Kabidhumas, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 6.0594anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” tutupnya.