Aturan Terbaru Pemerintah Mengenai Larangan Mudik Lebaran 2022

aturan terbaru pemerintah mengenai larangan mudik lebaran 2022 46433
Bid TIK Polda KepriMari Simak beberapa daftar larangan
mudik Lebaran 2022 yang sudah dirilis oleh Pemerintah. Pemerintah telah mengumumkan sejumlah
aktivitas yang menjadi larangan mudik Lebaran 2022 sesuai protokol
kesehatan saat pandemi Corona.

Adapun larangan saat mudik Lebaran 2022 tersebut
tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang
Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) yang dirilis pada 2 April 2022 lalu.

Daftar larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2022 antara lain :

1.
Pemudik tidak boleh berbicara satu arah di moda transportasi umum darat, laut,
kereta api, laut sungai, penyeberangan, dan udara.

2.
Pemudik tidak boleh berbicara melalui sambungan telepon di semua moda
transportasi.

3.
Pemudik tidak boleh melakukan makan dan minum di perjalanan penerbangan yang
kurang dari 2 jam. Namun, hal ini diperbolehkan jika ada penumpang yang sedang
mengkonsumsi obat.

4. Pelaku perjalanan yang baru divaksin Covid-19 harus menunjukkan hasil
negatif rapid test antigen dengan hasil berlaku 1×24 jam atau 3×24 jam.

5.
Penumpang yang baru divaksin Covid-19 dosis pertama harus melakukan tes RT-PCR
yang berlaku 3×24 jam.

6. Bagi
yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena adanya komorbid bisa pakai
surat rujukan dokter.

7. Untuk
anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan dalam ketentuan vaksin Covid-19 dan
tidak wajib menunjukan hasil negatif antigen atau RT-PCR.

8. Perjalanan
wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Keputusan Idul Fitri 2022 tanggal berapa akan didapat setelah pemerintah bersama NU dan Muhammadiyah
menentukannya di sidang isbat pada Minggu, 1 Mei mendatang.

Sidang
isbat melihat 1 Syawal dari pemerintah akan mempertimbangkan info berdasar
hisab dan pemantauan.

Namun
sebelumnya, PP Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal Senin, 2 Mei.