Level 3
Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
KESEMBILAN Poin J
Level 2 dan 1
kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya):
1) HijaZona Hijau
Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%
2) Zona Kuning
Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%
3) Zona Oranye dan Zona Merah
Ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
KELIMABELAS Poin I