Aplikasi Siswaskeudes Mempermudah Auditor Awasi Dana Desa

temp 1628

BATAM- Proses audit dana desa bakal lebih efektif dan efisien. Auditor tidak perlu lagi turun langsung ke desa, untuk melakukan proses audit. Auditor cukup memeriksa data awal melalui Aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes). Aplikasi tersebut disosialisasikan kepada 50 auditor di seluruh Kepri.

“Di BPKP itu ada sistem pengawasan keuangan desa. Nanti auditor bisa melakukan audit keuangan desa dengan menarik data awal melalui sistem. Karena ini aplikasi baru, makanya kita memberikan pelatihan kepada teman-teman auditor,” ujar ST. Irmendas, S.E.Ak, Inspektur Daerah Provinsi Kepri, Rabu (15/9).

Sosialisasi Aplikasi Siswaskeudes tersebut diberikan kepada inspektur, inspektur pembantu (Irban) yang membidangi pengawasan dana desa, auditor, serta staf yang akan menjadi petugas admin di aplikasi tersebut.

Aplikasi ini akan memudahkan auditor dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa. Sejak terbentuknya Pemerintahan Desa pada 2015, proses audit dilakukan secara manual. Dimana auditor turun langsung ke desa-desa, untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa.

Dengan aplikasi ini, akan menghemat waktu, biaya, tenaga bahkan penggunaan kertas. “Tinggal auditor memutuskan, berdasarkan tingkat risiko mana-mana yang akan dikunjungi. Tidak perlu lagi semua desa-desa dikunjungi. Yang ada masalah, baru kita kunjungi,” tambah Irmendas.

Apalagi ada 275 desa yang tersebar di lima kabupaten di Kepri, yang setiap tahunnya harus diawasi penggunaan anggarannya. Untuk mempermudah dalam proses audit, desa dibagi berdasarkan risiko tinggi, sedang dan rendah. Selanjutnya desa dengan tingkat risiko tinggi yang akan dikunjungi langsung oleh auditor.

Saat ini permasalahan dana desa masih pada seputar pemanfaatan dan pertanggung jawaban APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa). “Pada waktu perencanaan, mereka kurang akurat, sehingga pada saat pelaksanaan mereka tidak mengacu pada APBDes yang sudah disusun,” jelas Irmendas.

Kebanyakan Pemerintah Desa juga belum memahami pertanggung jawaban yang benar. Sehingga untuk meminimalisir risiko terjadi kerugian negara dan berurusan dengan aparat penegak hukum, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi.

“Kalau ada masalah berulang di desa, tentu pertanyaannya ada dua. Apakah salah dari masing-masing perangkat di desa atau supervisor-nya yang tidak bisa menjelaskan,” tambah Irmendas. Karena itu, kini proses pengawasan dana desa lebih kepada pelatihan dan pembinaan bagi aparat desa.

Sosialisasi Aplikasi Siswaskeudes tersebut dilaksanakan selama tiga hari, dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, BPKP (Badan Pengawasan Keuangdan dan Pembangunan), serta pengembang aplikasi.