TANJUNGPINANG- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Kepri tahun 2021 sebesar Rp 3,918 triliun.
Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad usai menandatangani nota kesepakatan atas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang ketiga tahun 2021 di Tanjungpinang, pada Senin (13/9).
Ansar mengatakan bahwa untuk nilai APBD Perubahan Kepri tahun 2021 ini mengalami penurunan Rp 68,2 Miliar dari total APBD Murni tahun 2021 sebesar Rp3,986 triliun.
“Nantinya setelah KUA-PPAS ini ditandatangani akan dibahas di pansus untuk segera disahkan,” ujar Ansar.
Sebelumnya, Ansar mengatakank Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan terhadap perubahan KUA dan PPKS tahun anggaran 2021.
Dari pembahasan tersebut dihasilkan, bahwa pendapatan daerah dalam APBD sebesar Rp3.701 triliun, dan dalam perubahan berubah menjadi Rp3,854 triliun.
“Atau mengalami kenaikam sebesar Rp152,239 miliar,” ujar Ansar
Ansar melanjutkan untuk mengenai penerimaan pembiayaan daerah yang semula sebesar Rp285 miliar mengalami pengurangan sebesar Rp220,486 miliar.
“Sehingga kedepannya dalam APBDP 2021 pembiayaan daerah menjadi hanya sebesar Rp64,513 miliar,” jelas Ansar.