Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, 10 pos penyekatan itu didirikan di tujuh kabupaten di Sumbar yang berbatasan langsung dengan provinsi lainnya.
Untuk persiapan, Polda telah melakukan rapat koordinasi bersama lintas sektoral yang dihadiri oleh unsur forkopimda Provinsi Sumbar, di Mapolda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar menjelaskan bahwa langkah ini diambil sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik Lebaran. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.
“Ada 10 pos penyekatan yang kami dirikan, nantinya di setiap pos akan kami tempatkan personel bersama intansi lainnya,” jelas Kabid Humas Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar menyebutkan, pos penyekatan itu didirikan di wilayah perbatasan antara Sumbar dengan Provinsi Riau, Sumatra Utara (Sumut), Jambi dan Bengkulu. Tak hanya di jalur utama, Polda juga akan menyekat jalur alternatif atau jalur-jalur tikus yang berkemungkinan akan digunakan oleh para pemudik.
Kabid Humas Polda Sumbar menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pemudik yang masih nekat masuk ke wilayah Sumbar saat dilakukan penyekatan.
Berikut sebaran 10 pos penyekatan yang didirikan Polda Sumbar:
Wilayah Hukum Polres Pasaman
Pos Sekat Muaro Cubadak, Kecamatan Rao perbatasan dengan Sumatra Utara
Pos Sekat Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul berbatasan dengan Provinsi Riau
Wilayah Hukum Polres Pasaman Barat
Pos Sekat Provinsi (Kampung Baru, Nagari Bantahan, Kecamatan Rabat)
Wilayah Hukum Polres Limapuluh Kota
Pos Sekat Pangkalan berbatasan dengan Provinsi Riau
Wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan
Pos Sekat Silaut, Kecamatan Silaut berbatasan dengan Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko
Pos Sekat Sako, Kecamatan Rahul Tapan berbatasan dengan Provinsi Jambi, Kabupaten Kota Madya Sungai Penuh Kerinci
Wilayah Hukum Polres Sijunjung
Pos Sekat JTO Kamang perbatasan dengan Provinsi Riau
Wilayah Hukum Polres Dharmasraya
Pos Sekat Simalidu berbatasan dengan Provinsi Jambi
Pos Sekat Sungai Rumbai berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi
Wilayah Hukum Polres Solok Selatan
Pos Sekat Provinsi Kubang Gajah Perbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.