Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan bahwa Polda Sumbar akan memperketat penyekatan di wilayah perbatasan Sumbar dengan provinsi lain untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat yang akan mudik, baik masuk maupun keluar Sumbar, Selasa (11/5/2021).
Kabid Humas Polda Sumbar menambahkan, bahwa Polda Sumbar juga telah mendirikan 10 pos penyekatan yang tersebar di tujuh daerah di Sumbar yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga.
Bagi para pemudik yang nekat masuk atau keluar Sumbar tegas Satake, pihaknya tak segan-segan memaksa para pemudik untuk putar balik.
“Kami hanya memperbolehkan kendaraan yang lewat itu kendaraan logistik atau sembako, kendaraan dalam keadaan darurat dan kendaraan perjalanan dinas,” jelas Kabid Humas Polda Sumbar.
Selain itu, Polda Sumbar juga akan meningkatkan pelayanan, pengamanan, dan pemantauan arus mudik lokal di Sumbar dari 55 posko pelayanan dan pengamanan yang telah didirikan.
Kabid Humas Polda Sumbar menjelaskan bahwa dari data yang ada sejak diberlakukannya larangan mudik pada 6 Mei 2021, sebanyak 6.561 pemudik dipaksa putar balik di 10 pos penyekatan yang ada di Sumbar. Para pemudik tersebut ditemukan dari 828 kendaraan yang dipaksa putar balik oleh polisi.
“Kami berharap kepada masyarakat di luar Sumbar agar tidak mudik, kecuali penting. Kalau tidak ada, cukup di rumah saja dan menjalin silaturahmi bersama keluarga secara virtual atau online,” jelas Kabid Humas Polda Sumbar.