“Kami memprediksi akan terjadi dua tahap puncak arus mudik, Pertama , puncak mudik libur natal pada tanggal 23-24 Desember 2020, kedua, puncak libur tahun baru, yaitu tanggal 30 dan 31 Desember 2020,” kata Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan,Selasa 15 Desember 2020.
Guna mengantisipasi terjadinya kemacetan, Korlantas telah menyiapkan skema dengan dua titik Tol Jakarta-Cikampek antara lain Kilometer 47 dan 65.
“Titik kemacetan arus mudik dan balik antara KM 47 dan 65,” kata Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri mengungkapkan, sejumlah lokasi peristirahatan atau rest area, tempat-tempat wisata, dan lokasi perayaan natal dan tahun baru juga akan menyumbang kemacetan sehingga harus diantisipasi.
Meskipun saat ini masih situasi pandemi Covid-19, pihak Korlantas memastikan tidak ada pembatasan jumlah kendaraan selama libur panjang. Selain itu, truk sumbu tiga juga tidak diperkenankan melaju di jalan tol.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah secara resmi melarang perayaan tahun baru di tempat umum yang akan mengundang kerumunan. Hal itu sebagai antisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021